Ahmad Farhan Hamid Dianggap Penyamun
Jadi Pimpinan MPR Tanpa Restu DPD
Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:32 WIB
Ahmad Farhan Hamid Dianggap Penyamun
JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif menyebut terpilihnya Ahmad Farhan Hamid sebagai Wakil Ketua MPR ibarat seorang penyamun. Yudi menuding anggota DPD asal Aceh itu telah menggunakan kesempatan untuk merampok kekuasaan.
"Bagaimana itu koq penyamun bisa lolos jadi pimpinan MPR, di saat DPD tengah memproses siapa diantara anggotanya yang akan disepakati untuk jadi Wakil Ketua MPR," kata Yudi Latif, dalam diskusi kenegaraan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10). Hadir pula dalam diskusi itu antara lain anggota DPD, John Pieris dan pakar hukum Tata Negara Irmanputra Sidin,
Baca Juga:
Hakekat pimpinan MPR, kata Yudi Latif, adalah representatif keterwakilan dari dua lembaga legislatif yakni DPR dan DPD. Namun problemnya saat ini, ternyata ada anggota DPD yang menjadi pimpinan MPR tanpa persetujuan dari institusinya. "Itu penyamun namanya," kata Yudi Latif mengulanginya.
Dijelaskannya, aspirasi DPD terhadap komposisi kepemimpinan di MPR itu berupa permintaan agar dua dari lima pimpinan MPR itu berasal dari kelompok DPD. Namun yang terjadi justru jauh dari aspirasi mereka. "Paripurna MPR malah mengangkat Farhan Hamid jadi Wakil Ketua MPR tanpa adanya persetujuan dari hasil Paripurna DPD. Artinya, selain tidak memenuhi hakekat, paripurna MPR secara bersama-sama juga turut menjadi penyamun," ujar Yudi.
JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif menyebut terpilihnya Ahmad Farhan Hamid sebagai Wakil Ketua MPR ibarat seorang penyamun. Yudi menuding anggota
BERITA TERKAIT
- Panja Pengawasan Barang Impor Dibentuk, Legislator NasDem: Wujud Kerja DPR
- Senator Yakin Danantara Bisa Naikkan Perekomian Indonesia Hingga 8 Persen
- Dewi Coryati Sebut Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Alarm, Akses Beasiswa Harus Dijamin
- Ramai #KaburAjaDulu, Furtasan Pastikan Beasiswa dan Anggaran Pendidikan Aman
- Geger! APTISI Ungkap Mafia KIP oleh Oknum DPR di Rapat Komisi X, Sudah Lapor Prabowo
- RUU TNI Dinilai Mengancam Kebebasan, Demokrasi, hingga Negara Hukum