Ahmad Fathanah Gemar Koleksi Mobil Mewah
Kamis, 07 Maret 2013 – 03:49 WIB

Ahmad Fathanah Gemar Koleksi Mobil Mewah
"Penyitaan ini ada kaitannya dengan penetapan AF sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Makanya kita lakukan asset tracking," sambung Johan.
Sebelumnya Fathanah memang sudah menjadi tersangka suap dan dijerat dengan pasal-pasal antikorupsi. Belakangan, Fathanah juga dijerat dengan pasal 3, 4 atau 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," ujar Johan.
Menurutnya, ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap impor daging sapi yang menyeret bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil dari tersangka kasus suap kuota impor sapi, Ahmad Fathanah. Dari hasil sitaan KPK
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang