Ahmad Fathanah Gemar Koleksi Mobil Mewah

Ahmad Fathanah Gemar Koleksi Mobil Mewah
Ahmad Fathanah Gemar Koleksi Mobil Mewah
"Penyitaan ini ada kaitannya dengan penetapan AF sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Makanya kita lakukan asset tracking," sambung Johan.

Sebelumnya Fathanah memang sudah menjadi tersangka suap dan dijerat dengan pasal-pasal antikorupsi. Belakangan, Fathanah juga dijerat dengan  pasal 3, 4 atau 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," ujar Johan.

Menurutnya, ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap impor daging sapi yang menyeret bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil dari tersangka kasus suap kuota impor sapi, Ahmad Fathanah. Dari hasil sitaan KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News