Ahmad Fathanah Gemar Koleksi Mobil Mewah
Kamis, 07 Maret 2013 – 03:49 WIB
"Penyitaan ini ada kaitannya dengan penetapan AF sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Makanya kita lakukan asset tracking," sambung Johan.
Sebelumnya Fathanah memang sudah menjadi tersangka suap dan dijerat dengan pasal-pasal antikorupsi. Belakangan, Fathanah juga dijerat dengan pasal 3, 4 atau 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," ujar Johan.
Menurutnya, ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap impor daging sapi yang menyeret bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil dari tersangka kasus suap kuota impor sapi, Ahmad Fathanah. Dari hasil sitaan KPK
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi