Ahmad Kanedi: Eksistensi Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Sistem Presidential

jpnn.com, BENGKULU - Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan syarat Presidential Threshol (PT) sebesar 20% dalam sistem Pemilihan Presiden di Indonesia merupakan sesuatu yang membingungkan.
Sebab, syarat itu tidak sesuai dengan perintah konstitusi. Pemakaian PT juga ditentang sebagian besar ahli tata negara dan kalangan perguruan tinggi.
Bahkan, syarat ambang batas calon presiden juga tidak ditemukan dalam praktek ketatanegaraan, di negara manapun di dunia.
"Saya sudah berkeliling di berbagai kampus, hasilnya tidak ada satupun yang setuju dengan Presidential Threshol yang dipraktekkan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia," kata Ahmad Kanedi.
Dia menambahkan kerap mendapat pertanyaan, mengapa ketentuan ambang batas pencalonan presiden, itu masih digunakan.
Padahal, ketentuan tersebut jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Syarat pencalonan Presiden, sesuai ketentuan konstitusi merupakan warga negara Indonesia.
Tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, tidak pernah berkhianat dan tidak melakukan tindak korupsi atau pidana berat lainnya.
Selain itu, presiden dan wakilnya, dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan syarat Presidential Threshol (PT) sebesar 20% dalam sistem Pemilihan Presiden di Indonesia merupakan sesuatu yang membingungkan.
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia