Ahmad Kanedi: Eksistensi Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Sistem Presidential

"Ini adalah penyimpangan yang terjadi dalam praktek politik dan harus kita sadari bersama," tuturnya.
Menurut dia, meski menyatakan dirinya sebagai negara hukum, nyatanya belum semua aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengikuti aturan hukum yang ada.
Pernyataan serupa disampaikan pakar Hukum Tatanegara UNIB Ardilafisa.
Menurut Ardilafisa, sepengetahuannya seluruh perguruan tinggi menolak berlakunya Presidential Threshold.
Sebab, keberadaan Presidential Threshol adalah inkonstitusional.
"Mestinya ambang batas itu digunakan untuk menentukan pemenang, jadi besarnya 50% plus satu," kata Ardilafisa menambahkan.
Ardilafisa juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pemilu serentak yang akan digelar pertama pada 2024.
Menurutnya, rencana tersebut sangat membahayakan.
Pasalnya, pada akhir periode 2024-2029 semua pejabat negara harus meletakkan jabatannya pada waktu yang bersamaan.
Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan syarat Presidential Threshol (PT) sebesar 20% dalam sistem Pemilihan Presiden di Indonesia merupakan sesuatu yang membingungkan.
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban