Ahmad Kanedi: Eksistensi Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Sistem Presidential

"Ini adalah penyimpangan yang terjadi dalam praktek politik dan harus kita sadari bersama," tuturnya.
Menurut dia, meski menyatakan dirinya sebagai negara hukum, nyatanya belum semua aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengikuti aturan hukum yang ada.
Pernyataan serupa disampaikan pakar Hukum Tatanegara UNIB Ardilafisa.
Menurut Ardilafisa, sepengetahuannya seluruh perguruan tinggi menolak berlakunya Presidential Threshold.
Sebab, keberadaan Presidential Threshol adalah inkonstitusional.
"Mestinya ambang batas itu digunakan untuk menentukan pemenang, jadi besarnya 50% plus satu," kata Ardilafisa menambahkan.
Ardilafisa juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pemilu serentak yang akan digelar pertama pada 2024.
Menurutnya, rencana tersebut sangat membahayakan.
Pasalnya, pada akhir periode 2024-2029 semua pejabat negara harus meletakkan jabatannya pada waktu yang bersamaan.
Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan syarat Presidential Threshol (PT) sebesar 20% dalam sistem Pemilihan Presiden di Indonesia merupakan sesuatu yang membingungkan.
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Dewan Pers Acungi Jempol Keterbukaan Presiden kepada Media Massa
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem