Ahmad Muzani Dukung Dangdut Didaftarkan jadi Warisan Tak Benda Asli Indonesia ke UNESCO

Ahmad Muzani Dukung Dangdut Didaftarkan jadi Warisan Tak Benda Asli Indonesia ke UNESCO
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menerima kehadiran Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) di kantor MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menerima kehadiran Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) di kantor MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Kedatangan PAMDI yang diketuai oleh Haji Rhoma Irama itu bermaksud untuk mengundang Ketua MPR Ahmad Muzani hadir dalam Lomba Cipta Lagu Dangdut (LCLD) sebagai dewan juri.

"Kedatangan kami bermaksud untuk mengundang Ketua MPR untuk hadir dalam acara Lomba Cipta Lagu Indonesia sebagai dewan juri yang rencananya dilaksanakan pada Mei mendatang," kata Rhoma Irama.

Pentolan Soneta Group itu berharap Ketua MPR RI Ahmad Muzani bisa memperjuangkan aspirasi PAMDI kepada pemerintah terkait pendaftaran lagu dangdut sebagai warisan tak benda dunia ke UNESCO.

Saat ini berdasarkan antrean pendaftaran tersebut, dangdut Indonesia akan diputuskan pada 2032.

"Dangdut sedang didaftarkan sebagai warisan tak benda dunia. Ini sedang didaftarkan dalam antrean dan dijadwalkan pada 2032. Dangdut ini identitas asli bangsa kita yang sangat kuat. Dangdut tidak bisa diklaim oleh pihak manapun karena dangdut asli produk kebudayaan Indonesia," ujar Haji Rhoma Irama.

Ketua MPR Ahmad Muzani merespons baik terkait usulan PAMDI agar dangdut menjadi warisan tak benda dunia UNESCO.

Menurut Muzani, dangdut telah memberikan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia.

Ketua MPR Ahmad Muzani merespons baik terkait usulan PAMDI agar dangdut menjadi warisan tak benda dunia UNESCO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News