Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkap cerita Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta Lainnya.
Hal itu disampaikan Ahmad Muzani saat menjadi keynote speaker dalam forum “National Building Nation Conference 2024: Beyond Tomorrow-Shaping Indonesia’s Future 5.0 di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (9/11).
Muzani mengaku sempat bertanya langsung ke Prabowo alasannya mengeluarkan PP 47 yang isinya mengatur penghapusan utang rakyat berupa kredit macet di bank-bank.
"Saya terus terang bertanya kepada beliau, kenapa Bapak mengeluarkan aturan ini? Jawabannya sederhana, ini amanat Pancasila,” kata Muzani yang juga menjabat Sekjen Partai Gerindra.
Dalam forum ini, Muzani menegaskan yang mempersatukan Indonesia sejak kemerdekaan sampai saat ini adalah Pancasila.
Maka dari itu, lanjut Muzani, setiap pemimpin bangsa Indonesia harus memilik tekad besar untuk terus mempertahankan Pancasila.
“Jadi yang menyatukan kita sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang itu karena Pancasila, dan tidak ada Pancasila tanpa Indonesia. Jadi upaya untuk mempertahankan Pancasila harus menjadi tekad para pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Muzani.
Menurut Muzani, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan semangat optimisme tinggi dalam mempertahankan Indonesia dan Pancasila.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku sempat bertanya langsung ke Prabowo alasannya mengeluarkan PP 47 yang isinya penghapusan utang rakyat
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi