Ahmad Najib Cium Gelagat Aneh OJK di Tengah Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyoroti manuver Otoritas Jasa Keuangan yang kukuh ingin menyeret perbankan Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) menjadi penyangga likuiditas bagi bank sistemik di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, kata Najib, rencana yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wimboh Santoso itu menurutnya bertentangan dengan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Pertama itu jelas bertentangan dengan UU PPSK," kata Najib saat dikonfirmasi jpnn.com, pada Senin malam (11/5).
Kedua, kata legislator PAN Dapil Jawa Barat II ini, Indonesia pernah punya pengalaman dengan megaskandal sektor keuangan, yakni BLBI dan Century Gate.
Apalagi, perbankan pelat merah yang tergabung dalam Himbara tidak berfungsi sebagai bank jangkar penyangga likuiditas bagi bank sistemik akibat pandemi Covid-19, sebagaimana disampaikan ketua DK OJK.
"Saya kok rasanya mencium gelagat aneh dalam rencana mitigasi perbankan ini. Bank Himbara ditempatkan dalam posisi high risk yang seharusnya dilindungi agar tidak menjadi terdampak," ucap Najib.
Oleh karena itu, dia khawatir bila perbankan Himbara diseret ke dalam skenario OJK/KSSK di tengah pandemi Covid-19.
"Saya khawatir sekali dengan hal ini, jangan menjadi bagian sejarah kelam bangsa ini. Kepercayaan publik terhadap regulator akan hilang," tegasnya.
Ahmad Najib Qodratullah menyoroti manuver OJK di tengah penanganan pandemi covid-19.
- Komisi XI DPR Yakin PP 49/24 Berdampak Positif terhadap Industri Keuangan Digital
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?