Ahmad Protes Disidang Hanya karena Ban Motor Kempis
Sabtu, 24 Januari 2015 – 23:02 WIB

Ahmad Protes Disidang Hanya karena Ban Motor Kempis
Sedangkan pihak kejaksaan mengaku melimpahkan 250 berkas pelanggaran lalu lintas. Namun, hanya 70 pelanggar yang hadir dengan denda antara Rp 60 ribu hingga Rp 200 ribu.(batampos/jpnn)
BATAM - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara pelangaran aturan lalu lintas, Jumat (23/1). Ada 70 terdakwa yang diadili pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki