Ahmad Rouf Dukung Langkah Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Masyarakat Ibu Kota Negara (FORMAS IKN) Nusantara Ahmad Rouf Qusyairi mendukung secara penuh langkah Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Pasir Utara.
“Pemindahan Ibu Kota Negara itu sudah menjadi keputusan politik negara, karena sudah disahkan dan ditetapkan dalam UU IKN oleh DPR RI beberapa waktu lalu,” ujar Rouf, Sabtu (12/2).
Lebih lanjut, pria yang juga sebagai Sekjen Kaukus Muda Indonesia (KMI) ini menjelaskan secara formil dan materiil, proses pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi UU oleh DPR RI sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kita sebagai warga Negara yang baik, kurang bijak apabila kita mementahkan apalagi mendowngrade apa yang telah disepakati oleh institusi Negara yang prosesnya sudah memenuhi prinsip dan kaedah demokrasi yang telah kita sepakatai Bersama,” terangnya.
Dai mencermati perkembangan dan dinamika respons publik atas kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagian ada yang mengarah kepada narasi “yang penting berbeda dengan pemerintah”.
“Hal ini yang justru kontra porduktif dan harus kita halau bersama-sama. Kita harus menjadikan momentu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ini sebagai momentum untuk kebangkitan dan kemajuan bangsa Indonesia dimasa depan,” kata Rouf.
Alasan berikutnya, lanjut Rouf, secara historis, wacana dan spirit pemindahan ibu kota sudah sejak pemerintahan Presiden Soekarno yang menggagas pemindahan Ibu Kota Negara ke Palangka Raya, saat meresmikan kota tersebut sebagai ibu kota Kalimantan Tengah tahun 1957.
Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. Dimaksudkan awalnya untuk pusat pemerintahan.
Pemindahan Ibu Kota Negara itu sudah menjadi keputusan politik negara, karena sudah disahkan dan ditetapkan dalam UU IKN oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW