Ahmad Rouf Dukung Langkah Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara
Sabtu, 12 Februari 2022 – 09:03 WIB
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
“Itulah peraturan perundang-undangan yang akan kita kawal agar pembangunan IKN Nusantara ini melibatkan partisipasi masyarakat dari Sabang sampai Merauke, khususnya masyarakat lokal Kalimantan Timur,” pungkas Rouf.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemindahan Ibu Kota Negara itu sudah menjadi keputusan politik negara, karena sudah disahkan dan ditetapkan dalam UU IKN oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo