Ahmad Sahroni: DPR Dalami Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Tunggal Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mendalami penjelasan Kompolnas terkait calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pagi ini (18/1).
"Komisi III DPR akan menggelar RDPU dengan Kompolnas. Kami perdalam terkait calon Kapolri tunggal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Dia mengatakan, Komisi III DPR dalam RDPU itu akan menanyakan semua hal kepada Kompolnas khususnya terkait calon Kapolri.
Menurutnya, RDPU itu dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/1) pagi.
"Uji kelayakan hari Rabu (20/1) jam 10.00 WIB. Jadwal memang hari Rabu," ujarnya.
Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
DPR memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjuti terhitung sejak Surpres tersebut diserahkan kepada DPR yaitu Rabu (13/1).
Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.
Komisi III DPR dalam RDPU akan menanyakan semua hal kepada Kompolnas khususnya terkait calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai