Ahmad Sahroni: DPR Dalami Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Tunggal Kapolri
Senin, 18 Januari 2021 – 10:11 WIB
Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Baca Juga:
Komisi III DPR dalam RDPU akan menanyakan semua hal kepada Kompolnas khususnya terkait calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai