Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Apa Kasusnya?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 30 Juni.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan Ahmad Sahroni itu diungkapnya dengan mengunggah surat tanda terima laporan melalui akun ahmadsahroni88 di Instagram.
Dia mengaku lapor polisi lantaran dituduh mengeluarkan biaya Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskan Adam Deni ke penjara.
"Per hari ini, saya melaporkan manusia yamg menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp 30 M hanya untuk membungkam," tulis Ahmad Sahroni dikutip JPNN.com, Jumat (1/7).
Politikus NasDem itu menuliskan narasi yang seolah menyebut Adam Deni tidak sadar pernyataan yang dilontarkannya memiliki konsekuensi hukum.
"Anda berkata seenak jidat, tetapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan," imbuh Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6)
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Sahroni Anggap Fenomena Kasus Viral sebagai Evolusi Siskamling
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- Kecam Penyekapan Ibu dan Bayi di Babel, Sahroni: Tidak Manusiawi!
- Fenomena Penyalahgunaan Senpi Marak, Polri Perlu Perketat Pengawasan
- Raih Podium Drift King Asia Championship, Rofbell Sahroni Kalahkan 50 Pembalap Mancanegara