Ahmad Sahroni: Tantangan Menjadi Kapolri ke Depan Sangat Berat
"Siapa-nya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (4/1).
Menurut Moeldoko, pergantian Kapolri sesuatu yang rutin dan prosedural yang sudah ada mekanismenya. Karena itu semuanya tinggal menunggu waktu.
Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.
Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bicara soal tantangan berat bagi calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Ahmad Sahroni Minta Nasib ART Dipikirkan dengan Matang
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman