Ahmad Sodiki Tetap Wakil Ketua MK
Kamis, 18 Agustus 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan, jabatan wakil ketua MK tetap dipegang oleh Achmad Sodiki karena masa jabatannya baru berakhir pada 2013 mendatang.
"Karena wakil ketua dulu itu mewakili Pak Mukthie Fadjar, jadi waktunya belum selesai," kata Akil kepada wartawan usai acara pemilihan ketua MK, di kantornya, Kamis (18/8).
Dijelaskan Akil, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi memang dinyatakan bahwa ketua dan wakil ketua itu satu paket. Namun, hal tersebut berlaku pada hakim periode berikutnya, bukan sekarang.
"Sekarang ini masih mengacu pada Undang-Undang yang lama, dimana setengah plus satu. Kalau Undang-Undang yang baru itu suara terbanyak pertama jadi
ketua, suara terbanyak kedua jadi wakil ketua, tapi pasal itu juga lagi diuji," jelasnya.
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan, jabatan wakil ketua MK tetap dipegang oleh Achmad Sodiki karena masa
BERITA TERKAIT
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun