Ahmad Sodiki Tetap Wakil Ketua MK
Kamis, 18 Agustus 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan, jabatan wakil ketua MK tetap dipegang oleh Achmad Sodiki karena masa jabatannya baru berakhir pada 2013 mendatang.
"Karena wakil ketua dulu itu mewakili Pak Mukthie Fadjar, jadi waktunya belum selesai," kata Akil kepada wartawan usai acara pemilihan ketua MK, di kantornya, Kamis (18/8).
Dijelaskan Akil, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi memang dinyatakan bahwa ketua dan wakil ketua itu satu paket. Namun, hal tersebut berlaku pada hakim periode berikutnya, bukan sekarang.
"Sekarang ini masih mengacu pada Undang-Undang yang lama, dimana setengah plus satu. Kalau Undang-Undang yang baru itu suara terbanyak pertama jadi
ketua, suara terbanyak kedua jadi wakil ketua, tapi pasal itu juga lagi diuji," jelasnya.
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan, jabatan wakil ketua MK tetap dipegang oleh Achmad Sodiki karena masa
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Prabowo Bakal Ditatar di Akademi Militer
- APF BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Belasan Pewarta Berprestasi Siap Ambil Bagian
- Nilai IKIP Provinsi Kaltim Masuk 3 Besar Nasional
- Demo KemenPAN-RB, Ratusan Dosen & Tendik PTNB Minta Dialihkan ke PNS, PPPK Matikan Karier
- Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di Malang