Ahmad Syaifuloh Ditangkap Polisi, Kelakuannya Meresahkan Warga
Senin, 26 Juli 2021 – 23:44 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kepada petugas, Ahmad Syaifuloh mengaku akan menawarkan tabung-tabung gas melon tersebut melalui media sosial dan menjualnya dengan sistem COD.
“Tabungnya kosong, rencananya mau dijual tapi belum sempat,” akunya.
Dia mengatakan, tabung-tabung gas kosong tersebut diangkut dengan menggunakan motor oleh rekannya.
“Kami angkut pakai motor bolak -balik,” tandasnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Syaifuloh akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana serta ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (ega/sur/radarlampung)
Jajaran Polresta Bandarlampung akhirnya meringkus pelaku pencurian bernama Ahmad Syaifuloh, 26, warga Jalan Yudistira, Gang Bacan, Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi