Ahmad Yamanie Dipecat sebagai Hakim Agung
Selasa, 11 Desember 2012 – 16:48 WIB
JAKARTA--Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memberhentikan dengan tidak hormat Ahmad Yamanie yang merupakan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dihadiri tujuh majelis hakim dari MA dan Komisi Yudisial RI.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim terlapor Ahmad Yamanie, terbukti bersalah dan majelis menolak pembelaan hakim terlapor," kata Ketua Majelis Kehormatan Hikim Paulus Effendi Lotulong saat membacakan putusannya di ruang Prof Dr Wiryono Prodjodikoro Gedung MA RI, Selasa (11/12).
Baca Juga:
Ditambahkannya, Yamanie telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang tentangg kode etik dan perilaku hakim. "Atas tindakan tersebut, majelis kehormatan Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Seperti diketahui, Hakim Agung Yamanie dianggap bersalah yaitu mengubah putusan peninjauan kembali (PK) kasus Hanky Gunawan, terpidana kasus narkotik, tanpa persetujuan majelis hakim lainnya.
JAKARTA--Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memberhentikan dengan tidak hormat Ahmad Yamanie yang merupakan Hakim Agung di Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045