Ahmad Yani Bantah Duduki Kursi Haram DPR
Kamis, 15 September 2011 – 14:13 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani membantah tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut Ahmad Yani menduduki kursi "haram" DPR dengan cara penggelembungan suara di daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan. Lebih lanjut Ahmad Yani mengungkap sejumlah PPK yang telah menghilangkan suara PPP, antara lain di PPPK Kecataman Kemuning Kota Palembang sebesar 800 suara, PPK Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin 3.073 suara, PPK Muara Telang Kabupaten Banyuasin 1.666 suara, PPK Muara Padang Kabupaten Banyuasin 2.000 dan PPK Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu Kabupaten Musirawas 2.878 suara.
"Tambahan suara PPP di Dapil I Sumatera Selatan sebesar 10.417 suara dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang keluar sekitar Juni 2009," kata Ahmad Yani, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).
Menurut Ahmad Yani, 10.417 suara tersebut berasal dari sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di mana suara PPP dihilangkan. "Jadi benar sekali KPU yang menyebut suara PPP bertambah 10.417 sementara suara partai lain tidak berkurang karena dari awal suara PPP itu dihilangkan di tingkat PPK," ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani membantah tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut Ahmad
BERITA TERKAIT
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024