Ahmad Yani Bantah Duduki Kursi Haram DPR
Kamis, 15 September 2011 – 14:13 WIB
"Semua bukti hukum terhadap penghilangan suara itulah yang oleh DPP PPP diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan sebagian dari gugatan itu dikabulkan MK melalui Vide Putusan Nomor 80/PHPU.C-VII/2009," ungkap Ahmad Yani.
Baca Juga:
Bahkan salah seorang petugas PPK di Kecamatan Banyuasin yang saya laporkan ke pihak berwajib pernah jadi tahanan Kepolisian, tapi segera dilepaskan karena itu domainnya Badan Pengawas Pemilu, imbuh Ahmad Yani.
Dengan keluarnya putusan MK itu, Ahmad Yani yang berdasarkan rekapitulasi KPU memperoleh 17.709 suara bertambah 10.417 menjadi 28.126 suara. "Sementara Usman M Tokan dengan nomor urut 1 memperoleh 20.728 suara," ujar Ahmad Yani.
Putusan MK itu juga berpengaruh terhadap perolehan suara PPP di Dapil I Sumatera Selatan dari semula 68.061 ditambah 10.417 menjadi 78.478 suara.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani membantah tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut Ahmad
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya