Ahmad Yani: Jaksa Agung Sudah Lama Incar Yusril
Jumat, 16 Juli 2010 – 18:03 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkap, bahwa keinginan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menjadikan mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), sesungguhnya sudah lama. Namun karena belum ada izin dari presiden, niat tersebut tertunda-tunda.
"Kata Hendarman, 'Dari dulu saya sudah ingin tetapkan Yusril jadi tersangka, tapi belum ada izin Presiden'," ungkap Ahmad Yani, mengutip jawaban Jaksa Agung Hendarman Supandji atas pertanyaan Desmond J Mahesa, di press room DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/7).
Jawaban Hendarman tersebut, lanjut Yani, disampaikannya dalam acara rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR, beberapa minggu setelah dilantiknya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, di ruang rapat Komisi III DPR. Dari jawaban itu, Yani pun menduga memang ada korelasi antara keinginan Hendarman dengan Presiden.
"Artinya, setelah Presiden memberi sinyal, mungkin membolehkan Jaksa Agung menjadikan Yusril jadi tersangka, maka keluarlah surat Kejaksaan Agung menetapkan Yusril jadi tersangka pengadaan Sisminbakum. Jadi, sudah ada izin Presiden," imbuhnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkap, bahwa keinginan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menjadikan mantan Menteri Hukum dan
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024