Ahmad Yani: Jaksa Agung Sudah Lama Incar Yusril
Jumat, 16 Juli 2010 – 18:03 WIB
Namun, meski mengungkap pernyataan Jaksa Agung dan korelasinya dengan Presiden hingga Yusril berstatus tersangka, anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu membantah bahwa Komisi III DPR ikut mendesak Hendarman mengintervensi proses hukum Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga:
"Benar, sekitar dua pekan sebelum masa reses DPR 18 Juni 2010 lalu, ada 6 anggota Komisi III DPR mendatangi Jaksa Agung ke kantornya. Tapi tidak dalam konteks pengadaan Sisminbakum. Soal lain-lah. Jadi tidak benar Jaksa Agung kami desak-desak untuk menjadikan Yusril tersangka," tegas Yani. Keenam anggota Komisi III yang datang itu sendiri adalah Herman Hery (F-PDIP), Ahmad Rubai (F-PAN), Syarifuddin Sudding (F-Partai Hanura), Bambang Susatyo (F-Golkar), Ahmad Yani sendiri, serta Desmond J Mahesa (F-Gerindra).
Lebih lanjut, Yani juga mengutip jawaban Jaksa Agung saat menjawab pertanyaan Desmond yang mempertanyakan bagaimana perasaannya jika tidak ikut dilantik bersama KIB II tanggal 22 Oktober 2009 lalu. "'Saya merasa tidak jadi Jaksa Agung lagi'," kata Ahmad Yani pula kembali mengutip jawaban Hendarman.
Terlepas dari itu semua, Yani menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap Hendarman yang menetapkan Yusril sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum dengan menyebut-nyebut presiden dan Komisi III DPR. "Saya ini kan juga pengacara, tersangka tidaknya seseorang haruslah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan selama pemeriksaan berlangsung," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkap, bahwa keinginan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menjadikan mantan Menteri Hukum dan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya