Ahmad Yani Mengaku Jadi Target Penangkapan KPK
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengaku dirinya saat ini dijadikan target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya menurut Yani, karena sebagai anggota Komisi Hukum DPR dirinya terlalu keras menyuarakan revisi Undang-Undang KPK dan mempertanyakan tindaklanjut dari ribuan surat laporan masyarakat ke KPK yang tidak jelas penanganannya. Dijelaskannya, keinginan Fraksi PPP di Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya untuk memperkuat posisi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta meminimalisir berbagai masalah internal KPK yang saat ini mulai mencuat ke ranah publik.
"Saya dianggap sebagai penghambat eksistensi KPK karena terlalu keras menyuarakan revisi Undang-Undang KPK dan menanyakan tindaklanjut ribuan surat laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah. Karena bersikap seperti itu, saat ini KPK menjadikan saya sebagai target penangkapan," kata Ahmad Yani, dalam diskusi "Sprindik, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?", di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (22/2).
Baca Juga:
Hanya saja lanjut politisi PPP itu, niat KPK untuk menangkap tidak kunjung terlaksana karena KPK tidak mempunyai bukti hukum dugaan tindak pidana korupsi terhadap saya. "Begitu ada celah, saya pasti disikat," ujar Ahmad Yani.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengaku dirinya saat ini dijadikan target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng