Ahmad Yani Mengaku Jadi Target Penangkapan KPK
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:40 WIB
Masalah kurangnya tenaga penyidik KPK misalnya. Kalau mengacu kepada UU KPK sekarang, tidak ada sama sekali kewenangan KPK merekrut tenaga penyidik dan penuntut. Kebutuhan itu harus didatangkan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. "Sementara KPK mulai berteriak kekurangan tenaga penyidik karena sebagian dari penyidik yang ditugaskan oleh Kapolri ke KPK sudah habis masa tugasnya dan harus kembali ke instansi Kepolisian RI," ujar dia.
Padahal dalam UU KPK itu juga diatur mekanisme permintaan tenaga penyidik dari kepolisian tersebut yang mana KPK harus mengajukan permintaan ke Polri enam bulan sebelum berakhirnya masa tugas seorang penyidik di KPK. "Mekanisme ini pun tidak dipatuhi KPK, senangnya berteriak saja bahwa KPK kekurangan penyidik lalu membuat wacana KPK boleh rekrut sendiri penyidiknya," ungkap Ahmad Yani.
Demikian juga halnya dengan kasus dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra. "Polisi dan Kejaksaan dahulunya sudah memastikan P-21. Tapi karena adanya campurtangan kekuasaan kasusnya dihentikan. Yang ingin saya katakan di internal KPK itu memang ada masalah yang salah satu sumbernya adalah UU KPK itu sendiri. Makanya kita ambil inisiatif agar UU tersebut direvisi. Tapi KPK sendiri sepertinya senang dengan konflik sekarang hingga mengerahkan LSM untuk mencegah terjadinya revisi terhadap UU KPK," ungkap Yani. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengaku dirinya saat ini dijadikan target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng