Ahmad Yani: Pengetatan Remisi Penyebab Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta
Jumat, 12 Juli 2013 – 21:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyayangkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi. Menurut dia, PP itu menjadi salah satu faktor penyebab kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Para tahanan yang ingin mendapat remisi, lanjut Yani, mencoba untuk berkelakuan baik. Namun adanya pengetatan remisi membuat mereka berpikir berkelakuan baik atau tidak, hasilnya akan sama saja. Padahal remisi itu dapat mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di Lapas.
"Orang kalau berkelakuan baik ada harapan yang ingin ia dapatkan seperti remisi. Tapi dengan dihilangkan itu buat apa? Berkelakuan baik atau tidak hak-haknya sudak dihilangkan," ujar Yani di DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
Politikus PPP itu menyatakan, PP itu bertentangan dengan Undang-undang tentang Permasyarakatan. Sebab, UU memberikan ruang dan kesempatan kepada terpidana untuk mendapatkan hak-haknya. "Manakala kita bicarakan napi mendapat hak-haknya maka tidak ada cluster," ucapnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyayangkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi. Menurut dia, PP itu
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua