Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA
Minggu, 23 Oktober 2011 – 21:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menduga, PT Bank Mandiri Tbk (dulu PT Bank Bumi Daya) melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1842/K/Pdt/2009, putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur atas Peninjauan Kembali No 611.PK/ Pdt/2002, dan Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Bank Mandiri harus hargai dan menjalankan putusan pengadilan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Bila tidak melaksanakan putusan tersebut, PT Bank Mandiri Tbk melakukan perbuatan melawan hukum. PT Bank Mandiri Tbk dianggap tidak taat pada hukum. Pihak yang tidak taat pada hukum itu bisa dituntut karena tidak melaksanaan putusan pengadilan," kata Ahmad Yani, di Jakarta, Minggu (23/10).
Ia juga meminta kepada MA untuk segera mengirim surat kepada PT Bank Mandiri Tbk untuk segera menjalankan putusan tersebut.
"MA tidak hanya sekedar memutuskan saja, tapi juga MA juga harus mengingatkan apakah putusannya sudah dijalankan oleh PT Bank Mandiri Tbk atau tidak. MA bisa mengirim surat kepada PT Bank Mandiri Tbk untuk segera melaksanakan putusan itu, isinya memerintahkan, kalau perlu sita eksetorial (sita pelaksana eksekusi) dan sita jaminan," kata politisi PPP itu.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menduga, PT Bank Mandiri Tbk (dulu PT Bank Bumi Daya) melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak
BERITA TERKAIT
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini