Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA
Minggu, 23 Oktober 2011 – 21:11 WIB
Alasan dari pihak PT Bank Mandiri Tbk bahwa saat ini masih ada proses hukum yang sedang dijalankan, yakni Peninjauan Kembali yang diajukan Bank Mandiri, Yani menegaskan, adanya PK tetap tidak menunda pelaksaan eksekusi sebagaimana amar putusan MA dan Pengadilan Negeri Jawa Timur.
Baca Juga:
"Meskipun Bank Mandiri mengajukan PK, tapi PK itu tak menunda eksekusi aset Mandiri oleh PT Jakarta Internasional Mandiri Center (PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel). Keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu, seharusnya dilaksanakan dan PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel bisa melaksanakan eksekusi," ujar Ahmad Yani.
Komisi III DPR RI akan memanggil PT Bank Mandiri Tbk terkait hal tersebut untuk dimintai keterangan. Kata Yani, Komisi III DPR RI juga akan memanggil MA.
"Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dan memanggil PT Bank Mandiri Tbk kenapa tidak menghargai putusan pengadilan seperti MA. Komisi III DPR RI juga akan menanyakan kepada MA sebagai penguasa pengadilan yang tertinggi tapi banyak putusan MA itu yang tidak dilaksanakan, termasuk oleh PT Bank Mandiri Tbk," ungkap Ahmad Yani.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menduga, PT Bank Mandiri Tbk (dulu PT Bank Bumi Daya) melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati