Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA
Minggu, 23 Oktober 2011 – 21:11 WIB
Kuasa hukum PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel (GRSIH), Marcia Wibisono, menyesalkan sikap PT Bank Mandiri Tbk yang tidak melaksanakan putusan MA dan Pengadilan Negeri Jawa Timur tersebut.
"PT Bank Mandiri sebagai bank nomor satu dan berbentuk Tbk, kenapa memberikan contoh yang buruk dengan tidak melaksanakan putusan MA dan pengadilan. Ini menjadi preseden buruk dan bank-bank yang lain akan ikut-ikutan. PT Bank Mandiri tidak mempunyai itikad baik untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah dikirimkan surat penetapan sita pada tanggal 16 September 2011," kata Marcia.
Dia menambahkan, gugatan yang diajukan kliennya karena PT Bank Mandiri melakukan "one prestasi" dengan menyerahkan aset PT GRSIH ke BPPN.
"Putusan di tingkat gugatan one prestasi sudah diputuskan bahwa PT Bank Mandiri melakukan one prestasi, sudah berkekuatan hukum tetap. PT Bank Mandiri sudah kalah telak dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri sudah diajukan," ujar Marcia.
Kasus ini berawal saat PT Glori Rasa Sayang mengajukan kredit senilai 35 juta dolar AS. Namun pencairan kredit tersebut dihentikan oleh Bank Bumi Daya dan hanya separuh dicairkan karena BBD dilikuidasi dan di take over oleh BPPN. BBD akhirnya berubah menjadi Bank Mandiri.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menduga, PT Bank Mandiri Tbk (dulu PT Bank Bumi Daya) melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain