Ahmadiyah Bubar, Mungkinkah?
Sabtu, 12 Februari 2011 – 07:21 WIB
WARGA Ahmadiyah gemar melakukan donor darah saban bulan. Bahkan juga donor mata. Tak heran jika donor mata terbesar di Indonesia adalah jemaat Ahmadiyah. Abdul Kadir Karding kepada para wartawan di DPR RI, Jakarta, Rabu (9/2) misalnya, membaca bahwa poin kedua SKB itu memiliki kelemahan. Misalnya, "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW."
Donor ini tak hanya ditujukan eksklusif warga Ahmadiyah. Tetapi juga untuk yang non-Ahmadiyah. Kesan itu yang saya lihat saat mengunjungi komunitas Ahmadiyah di Cianjur, setelah diserang sejumlah massa, termasuk merusak dua madrasah, pada September 2005, enam tahun silam.
Baca Juga:
Sekarang kisah serupa terulang lagi. Tiga orang warga Ahmadiyah tewas di Pandeglang, Banten, setelah diserbu amuk massa. Kisah yang sudah sering terjadi ini membuat orang menengok lagi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Ada yang berwacana bahwa SKB itu perlu disempurnakan menjadi Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama karena SKB dinilai tak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: