Ahmadiyah Dituding Abaikan SKB 3 Menteri
Senin, 07 Februari 2011 – 04:04 WIB

Ahmadiyah Dituding Abaikan SKB 3 Menteri
JAKARTA - Berdasarkan laporan sementara yang masuk ke Kementrian Dalam Negeri, anggota Jemaat Ahmadiyah yang datang dari Jakarta disebut telah memprovokasi warga Desa Umbulan di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo, mengungkapkan, insiden berdarah itu bermula saat beberapa hari sebelumnya, masyarakat Cikeusik dan Jemaat Ahmadiyah dikumpulkan di kantor Kecamatan. Namun pada malam hari sebelum insiden berdarah, sekitar 20 orang anggota Jemaat Ahmadiyah dari Jakarta mengeluarkan kalimat yang membakar emosi warga setempat. "Semacam menantang itu. Nah sekitar jam 10 pagi lewat, akhirnya warga menyerang Jemaat Ahmadiyah itu," papar Tanri.
Tanri menjelaskan, hal itu dilakukan agar Jemaat Ahmadiyah bersedia berbaur dengan masyarakat setempat dan menjalankan salat Jumat bersama warga lainnya. Selain itu, Jemaat Ahmadiyah dikumpulkan di Kecamatan agar bersedia menjalankan 12 kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung yang ditandatangani pada 9 Juni 2008.
Baca Juga:
Tanri menyebut salah satu dari 12 butir kesepakatan itu memang mengharuskan anggota Jemaat Ahmadiyah untuk berbaur dengan masyarakat. "Dan tidak mendirikan tempat ibadah ekslusif atau dengan nama masjid Ahmadiyah," ujar Tanri saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Berdasarkan laporan sementara yang masuk ke Kementrian Dalam Negeri, anggota Jemaat Ahmadiyah yang datang dari Jakarta disebut telah memprovokasi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan