Ahmadiyah Pasrah pada Hukum
Senin, 07 Februari 2011 – 10:43 WIB
JAKARTA - Tiga anggota Jemaah Ahmadiyah tewas menyusul aksi kekerasan di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2). Kejadiaan naas itu terjadi akibat serangan ribuan massa ke daerah yang menjadi basis Jemaat Ahmadiyah sekitar pukul 10.00 pagi. Selain tiga korban tewas, penyerangan itu juga mengakibatkan sejumlah warga Ahmadiyah lain terluka parah dan beberapa mobil, rumah dan masjid rusak. Ia menambahkan, di dalam UUD 1945 jelas mengatakan bahwa negara melindungi segenap warga negara Indonesia. Karenanya, JAI pun mestinya mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. "Kami tak bisa berbuat apa-apa selain menempuh jalur hukum," tambahnya.
Mengenai hal ini, juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Zafrullah Pontoh mengatakan, masalah itu tinggal diserahkan ke penegak hukum. Ia berharap, proses hukum di Indonesia kali ini bisa lebih tegas dan menegakkan keadilan pada sesama warga negaranya. "Selama ini kami merasa sering diberlakukan tak adil dalam proses hukum disbanding warga negara lain," katanya, Senin (7/2).
Baca Juga:
"Saya yakin hukum di Indonesia dan aparatnya akan memberikan keadilan. Ketegasan diperlukan agar hal seperti ini tak terjadi lagi ke depannya," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga anggota Jemaah Ahmadiyah tewas menyusul aksi kekerasan di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2).
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng