Ahmadiyah Tak Bisa Dicantumkan Pada Kolom Agama di KTP
Senin, 13 November 2017 – 12:09 WIB

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com
"Tapi ke depan malah lebih ektrem lagi saya kira. Bisa saja nanti tak perlu KTP lagi ketika database sudah diakses semua lembaga pelayanan publik dan penduduk telah terdata dengan baik. Ini mungkin saja, tapi saat ini masih diperlukan (KTP dan kolom agama pada KTP, red)," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Selain bukan bagian dari penghayat kepercayaan, Ahmadiyah juga belum berdiri sebagai agama tersendiri. Di Indonesia hanya ada enam agama.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Edi-Weng Apresiasi Penghargaan Dukcapil Prima dari Kemendagri untuk Manggarai Barat
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana