Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI

Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI
Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI
BENGKULU- Jemaat Ahmadiyah di Gang Asam Dusun Sungai Hitam, Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa,  Bengkulu Tengah, tak merasa erusik dengan keluarnya rekomendasi MUI  ke Pemda Provinsi agar melarang aktivitas  Ahmadiyah di daerah ini.

Jamaah Ahmadiyah tetap melaksanakan ibadah seperti biasa dan tak khawatir jika rekomendasi MUI itu akan dikabulkan Gubernur Bengkulu dengan membuat peraturan gubernur (Pergub) sebagaimana Jawa Tengah dan Jawa Timur yang melarang aktivitas Ahmadiyah.

Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Bengkulu, Mulyadi BA mengatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan kecaman dan sorotan dari masyarakat terhadap keberadaan Ahmadiyah di Pondok Kelapa. Menurutnya, keberadaan JAI sudah jelas legalitasnya serta dasar hukumnya, yang diterbitkan sebelum adanya Fatwa MUI.

"Kami ada dasar hukum No. JA.5/23/ 13 tentang legalitas dan dasar hukum pembentukan Ahmadiyah. Dimana JAI adalah sebuah perkumpulan/organisasi diakui sebuah badan hukum. Kami kami tetap berpendangan dengan aturan ini, selain fatwa MUI," ujarnya.

BENGKULU- Jemaat Ahmadiyah di Gang Asam Dusun Sungai Hitam, Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa,  Bengkulu Tengah, tak merasa erusik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News