Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI
Rabu, 23 Maret 2011 – 11:55 WIB
BENGKULU- Jemaat Ahmadiyah di Gang Asam Dusun Sungai Hitam, Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, tak merasa erusik dengan keluarnya rekomendasi MUI ke Pemda Provinsi agar melarang aktivitas Ahmadiyah di daerah ini. "Kami ada dasar hukum No. JA.5/23/ 13 tentang legalitas dan dasar hukum pembentukan Ahmadiyah. Dimana JAI adalah sebuah perkumpulan/organisasi diakui sebuah badan hukum. Kami kami tetap berpendangan dengan aturan ini, selain fatwa MUI," ujarnya.
Jamaah Ahmadiyah tetap melaksanakan ibadah seperti biasa dan tak khawatir jika rekomendasi MUI itu akan dikabulkan Gubernur Bengkulu dengan membuat peraturan gubernur (Pergub) sebagaimana Jawa Tengah dan Jawa Timur yang melarang aktivitas Ahmadiyah.
Baca Juga:
Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Bengkulu, Mulyadi BA mengatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan kecaman dan sorotan dari masyarakat terhadap keberadaan Ahmadiyah di Pondok Kelapa. Menurutnya, keberadaan JAI sudah jelas legalitasnya serta dasar hukumnya, yang diterbitkan sebelum adanya Fatwa MUI.
Baca Juga:
BENGKULU- Jemaat Ahmadiyah di Gang Asam Dusun Sungai Hitam, Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, tak merasa erusik
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri