Ahok Ajukan PK, Begini Penjelasan MA

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana perkara penodaan agama Basuki T Purnama alias Ahok telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, Ahok mengajukan PK pada awal Februari lalu.
Ahok mengajukan PK atas putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) nomor 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. "Pengajuan peninjauan kembali dilakukan 2 Februari 2018 oleh kuasa hukum Ahok,” kata Abdullah melalui lewat pesan singkat, Senin (19/2).
Abdullah menjelaskan, Ahok mengajukan PK melalui PN Jakut yang memutus perkaranya pada tingkat pertama. Sidang perdana atas permohonan PK akan digelar pada 26 Februari 2018
Abdullah menambahkan, sidang kedua PK rencananya dilaksanakan pekan berikutnya. Agendanya adalah mendengarkan jawaban jaksa.
"Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat berita acara pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap," tambah dia.
Majelis hakim PN Jakut pada 9 Mei 2017 menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Vonis hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.(mg1/jpnn)
Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penodaan agama yang mengantarnya menjadi terpidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah