Ahok Ajukan PK, Begini Penjelasan MA
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana perkara penodaan agama Basuki T Purnama alias Ahok telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, Ahok mengajukan PK pada awal Februari lalu.
Ahok mengajukan PK atas putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) nomor 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. "Pengajuan peninjauan kembali dilakukan 2 Februari 2018 oleh kuasa hukum Ahok,” kata Abdullah melalui lewat pesan singkat, Senin (19/2).
Abdullah menjelaskan, Ahok mengajukan PK melalui PN Jakut yang memutus perkaranya pada tingkat pertama. Sidang perdana atas permohonan PK akan digelar pada 26 Februari 2018
Abdullah menambahkan, sidang kedua PK rencananya dilaksanakan pekan berikutnya. Agendanya adalah mendengarkan jawaban jaksa.
"Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat berita acara pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap," tambah dia.
Majelis hakim PN Jakut pada 9 Mei 2017 menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Vonis hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.(mg1/jpnn)
Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penodaan agama yang mengantarnya menjadi terpidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Mau Berubah?
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali