Ahok Ancam Mundur dan Pilih Pulang Kampung
Sabtu, 25 Oktober 2014 – 09:04 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama. Foto: Dok JPNN.com
Sementara itu, Taufik menggunakan pasal 174 yang menyatakan, apabila masa jabatan gubernur masih tersisa lebih dari 18 bulan, dilakukan pemilihan ulang oleh DPRD untuk menentukan gubernur baru.
Baca Juga:
"Dalam aturan itu, kan banyak pasal. Nah, mungkin dia (Taufik) enggak baca secara keseluruhan pasalnya," tegas Ahok. (riz/fai/ano/c5/any)
GAMBIR – Perseteruan antara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki T. Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik kembali memanas. Penyebabnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS