Ahok Ancam Mundur dan Pilih Pulang Kampung

Ahok Ancam Mundur dan Pilih Pulang Kampung
Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama. Foto: Dok JPNN.com

Sementara itu, Taufik menggunakan pasal 174 yang menyatakan, apabila masa jabatan gubernur masih tersisa lebih dari 18 bulan, dilakukan pemilihan ulang oleh DPRD untuk menentukan gubernur baru.

"Dalam aturan itu, kan banyak pasal. Nah, mungkin dia (Taufik) enggak baca secara keseluruhan pasalnya," tegas Ahok. (riz/fai/ano/c5/any)


GAMBIR – Perseteruan antara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki T. Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik kembali memanas. Penyebabnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News