Ahok Ancam Mundur dan Pilih Pulang Kampung
Sabtu, 25 Oktober 2014 – 09:04 WIB
Sementara itu, Taufik menggunakan pasal 174 yang menyatakan, apabila masa jabatan gubernur masih tersisa lebih dari 18 bulan, dilakukan pemilihan ulang oleh DPRD untuk menentukan gubernur baru.
Baca Juga:
"Dalam aturan itu, kan banyak pasal. Nah, mungkin dia (Taufik) enggak baca secara keseluruhan pasalnya," tegas Ahok. (riz/fai/ano/c5/any)
GAMBIR – Perseteruan antara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki T. Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik kembali memanas. Penyebabnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS