Ahok Ancam Pidanakan PNS Pungli

Ahok Ancam Pidanakan PNS Pungli
Ahok Ancam Pidanakan PNS Pungli

Tunjangan transportasi memang memiliki konsekuensi tersendiri, karena apabila PNS ingin mengambilnya tapi kendaraan dinas yang biasa mereka gunakan harus ditarik.

"Diharapkan, ke depannya tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas. Sehingga Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran," katanya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu juga mengatakan, dengan diberikannya tunjangan transportaasi itu maka tak akan ada lagi alokasi untuk pembelian mobil dinas bagi pejabat dan juga biaya perawatan kendaraan dinas yang dikeluarkan setiap bulannya.

Dijelaskan Saefulah juga, besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI nilainya bervariasi. Untuk pejabat eselon IV atau setingkat kasie (kepala seksi), kepala sub bagian (kasubag), dan lurah akan menerima Rp 4,5 juta per bulan.

Kemudian, untuk eselon III atau setingkat kepala bagian (kabag), camat, dan kepala sub dinas (kasudin) akan menerima Rp 7,5 juta setiap bulannya. Sedangkan eselon II atau setingkat kepala dinas (kadis), kepal biro (kabiro), dan wali kota akan menerima sebesar Rp 12 juta per bulan.

"Kalau hendak menerima tunjangan ini, mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, jumlah pejabat yang saat ini sudah tidak menggunakan mobil dinas di DKI Jakarta hanya segelintir orang. Setidaknya, hanya ada dua pejabat, yakni Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Taufik Yudi Mulyanto, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Muhamad Akbar. Selebihnya, para pejabat di DKI banyak yang masih menggunakan mobil dinas.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husein Alaydrus menilai, masih banyak pejabat yang tidak siap hidup sederhana dengan naik angkutan umum saat berangkat ke kantor. Mereka kebanyakan masih senang dimanja dengan mobil dinas mewah pemberian dari pemerintah daerah.

JAKARTA - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di pemerintahan DKI Jakarta. Pasalnya, dalam waktu dekat ini setiap PNS akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News