Ahok Bakal Dicecar Soal Penerbitan Izin Reklamasi

jpnn.com - JAKARTA - Akhirnya kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu, Selasa (10/5), hari ini akan digarap sebagai saksi suap yang telah menjerat tiga tersangka tersebut.
"Iya, sebagai saksi kasus reklamasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (10/5).
KPK, kata Yuyuk, akan mencecar Ahok terkait perizinan reklamasi yang telah dikeluarkan oleh mantan anggota Komisi II DPR tersebut selama menjadi gubernur. "(Soal) perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," katanya.
Seperti diketahui, Ahok memang mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi untuk pengembang.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus ini. Yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional