Ahok Bakal Dieksekusi ke Lapas Cipinang atau Salemba
Senin, 19 Juni 2017 – 18:07 WIB
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Setelah mendengarkan putusan, dia langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok tidak lama berada di Rutan Cipinang. Dia dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 10 Mei 2017 dini hari. (gil/jpnn)
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah menerima surat penetapan pencabutan banding perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI