Ahok Bakal Dieksekusi ke Lapas Cipinang atau Salemba
Senin, 19 Juni 2017 – 18:07 WIB

Basuki Tjahaja Purnama saat melakoni sidang. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Setelah mendengarkan putusan, dia langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok tidak lama berada di Rutan Cipinang. Dia dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 10 Mei 2017 dini hari. (gil/jpnn)
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah menerima surat penetapan pencabutan banding perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi