Ahok Bakal Digugat DPRD Bekasi, Begini Komentar Politikus Gerindra
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M. Sanusi tidak mempersoalkan rencana Komisi A DPRD Kota Bekasi yang ingin menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Itu antara personal dengan personal," kata Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (2/11).
Namun, Sanusi menyatakan, DPRD Kota Bekasi tidak bisa menggugat Ahok berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. Sebab, perjanjian itu dibuat antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi.
"Yang bisa gugat Pemda Bekasi kepada Pemda DKI terhadap perjanjian adalah bupati dan gubernur. Karena yang tandatangan di situ (perjanjian) adalah pak bupati dan pak gubernur. Jadi gugatan terhadap perjanjian itu antara dua belah pihak itu," ungkap Ketua Komisi D DPRD DKI ini.
Seperti diketahui, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyatakan, anggota Komisi A sudah mengirim rekomendasi kepada pimpinan Dewan untuk mengambil jalur hukum.
Ariyanto menyatakan, ada beberapa langkah hukum yang mungkin akan dipilih. Seperti somasi atau gugatan tindak pidana terkait pencemaran nama baik dan penghinaan nama baik lembaga. Hal ini akan ditentukan setelah rekomendasi diterima pimpinan Dewan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M. Sanusi tidak mempersoalkan rencana Komisi A DPRD Kota Bekasi yang ingin menggugat Gubernur DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS