Ahok Banding, Parmusi Berharap Pidana Bertambah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengatakan bahwa upaya banding yang dilakukan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok merupakan hak yang diatur dalam Undang-undang. Hanya saja, menurut dia, upaya banding bisa jadi boomerang kepada Ahok.
Dalam beberapa pengalaman hukum, kata Usamah, tak jarang terdakwa yang mengajukan banding mendapat putusan hukum yang lebih berat. Dalam polemik ini, Usamah mengharapkan pengadilan memutuskan pidana tinggi kepada Ahok.
"Kami berharap syukur-syukur Basuki bisa hukumannya lebih tinggi. Bisa tiga sampai empat tahun. Artinya 165a KUHP optimal kepada Basuki," kata dia dalam konferensi pers di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Mengenai vonis Ahok yang hanya berjumlah dua tahun, Usamah mengaku, banyak umat Islam kecewa. Hanya saja, putusan tersebut sedikit mengobati kekecewaan yang sudah membatin akibat penegakan hukum yang tidak adil.
"Kami apresiasi keputusan hakim. Pengadilan cukup mengobati di antara beberapa jenjang lembaga yudikatif yang selama ini terkesan memihak kepada Ahok," kata dia.
Menurutnya, di Indonesia, tidak ada tempat untuk penista agama. Negara, lanjut Usamah, harusnya mengamputasi orang-orang yang mencederai agama apalagi Indonesia memiliki enam agama.
"Jadi kalau ke depan mau ada Ahok-Ahok lainnya, maka nikmati pesantren atau hukuman," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Ketua PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengatakan bahwa upaya banding yang dilakukan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan