Ahok Banyak Tabrak Aturan Terkait Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama banyak menabrak aturan mengenai reklamasi. Di antaranya adalah aturan tentang Tata Ruang, Undang-undang Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Padahal, Chalid menyatakan, pria yang karib disapa Ahok itu dikenal sebagai sosok yang taat pada hukum. Misalnya saja, Ahok memutuskan membongkar Kampung Pulo lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
"Aturan yang ditabrak banyak sekali," kata Chalid dalam diskusi 'Reklamasi Penuh Duri' di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).
Menurut Chalid, keputusan Ahok terkait Kampung Pulo, harusnya juga dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang sudah berdiri di atas pulau hasil reklamasi. Pemerintah Provinsi, sambung dia, bisa mengandeng polisi untuk melakukannya.
Chalid menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI saat ini seharusnya tidak mengeluarkan izin prinsip terkait reklamasi. Pasalnya, lanjut dia, belum ada pengesahan Raperda Zonasi.
"Perpanjangan izin prinsip di Ahok. Tapi, harusnya Ahok bilang ke pengembang 'Di-hold dulu karena belum ada Perda Zonasi. Setelah ada baru dilanjutkan izinnya'," ungkap Chalid. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS