Ahok Batal Banding, Ini Respons Fadli Zon

Ahok Batal Banding, Ini Respons Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membatalkan upayanya menempuh banding untuk melawan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menghukum Gubernur DKI Nonaktif itu dengan pidana dua tahun penjara. Ahok bahkan telah mencabut permohonan banding yang telah didaftarkan.

Dalam pandangan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, keputusan pembatalan banding membuktikan Ahok menerima vonis majelis hakim yang menyatakannya bersalah dalam perkara penodaan agama. “Kalau tidak banding berarti menerima vonis," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).

Fadli menilai sah-sah saja Ahok mencabut banding. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa.

"Hak yang bersangkutan untuk mengambil sikap," katanya.

Namun, wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyatakan, publik bisa saja punya berbagai penilaian soal alasan Ahok mencabut permohonan banding. “Orang bisa punya interprestasi,” tegasnya.(boy/jpnn)


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membatalkan upayanya menempuh banding untuk melawan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News