Ahok Boleh Punya Dua Wakil Gubernur
jpnn.com - JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama nantinya, berpeluang memiliki wakil gubernur lebih dari satu orang. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda), diatur ketentuan daerah berpenduduk antara 5-7 juta, dapat memiliki dua orang wakil kepala daerah.
“Untuk Jakarta itu bisa memiliki dua wakil. Karena penduduknya lebih dari lima juta jiwa. Nanti diusulkan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) setelah resmi menjabat gubernur definitif. Karena masa jabatannya masih sampai 2017, atau lebih dari 18 bulan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, di Gedung Kemendagri, di Jakarta, Selasa (14/10).
Terkait pengangkatan wakil gubernur ini, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan wakil gubernur, bupati dan wali kota. Di mana pada Pasal 203 ayat 1 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur, bupati dan wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan undang-undang tersebut.
“Jadi nanti diusulkan oleh gubernur, calon wakil dari PNS atau non PNS. Setelah itu diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden). Tentu syaratnya harus dilengkapi terlebih dahulu. Lalu kemudian dilantik langsung oleh Gubernur Ahok. Tidak lagi seperti semula,” ujarnya.
Karena dimungkinkan memiliki dua wakil, Ahok nantinya, kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, mengusulkan setidaknya enam nama. Pola pengusulannya persis seperti pengisian kursi sekretaris daerah provinsi.
“Polanya, gubernur definitif mengusulkan calon kepada presiden lewat mendagri untuk ditempatkan sebagai wakil gubernur. Kalau untuk 1 wakil, maka 3 nama yang diusulkan. Kalau 2 wakil, maka 6 nama yang diusulkan. Seperti pengangkatan sekda provinsi. Jadi tidak melalui DPRD lagi. Ini undang-undang baru,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama nantinya, berpeluang memiliki wakil gubernur lebih dari satu orang. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS