Ahok: Buat Apa Revisi UU KPK?
KPK lahir karena kinerja kepolisian dan kejaksaan diragukan

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama ikut mengomentari terkait kontroversi revisi RUU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pria asal Belitung ini mengaku tak setuju kalau KPK dilemahkan.
Pria yang kerap disapa Ahok ini, menilai sejauh ini kinerja lembaga antirasuah itu sudah baik.
“Saya bilang tidak mau (revisi UU KPK, red), buat apa direvisi? (KPK) sudah baik-baik saja kok,” ujar Ahok saat ditemui di Gedung BUMN, Jakarta, Kamis (8/10).
Mengenai pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, Ahok menyatakan tidak yakin ada lembaga lain bisa bekerja sebaik KPK.
Ahok lantas mengingatkan kembali bahwa KPK lahir karena ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga hukum yang ada di Indonesia, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
“Tingkat kerahasiaannya cukup banyak, saya kira kebutuhan kalau 12 tahun belum bisa diandalkan yang lain. Hongkong sampai sekarang masih terus, saya kira bukan patokan itu. Dulu kenapa waktu reformasi bentuk komisi-komisi? Karena kita tidak percaya dengan intitusi yang asli kan (polisi). Harusnya itu kerjaannya kejaksaan dan kepolisian,” ujar Ahok.
Ahok mempertanyakan pembatasan usia KPK hanya 12 tahun. “Polisi dan jaksa belum baik (kinerjanya) gimana? Apalagi kita mengkhianati reformasi dulu. Saya sudah bilang saya ikut presiden, jadi tidak perlu revisi UU KPK,” tandas Ahok.(chi/jpnn)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama ikut mengomentari terkait kontroversi revisi RUU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak