Ahok: Bukan Hanya Dicopot, tapi Dipecat dari PNS
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memberikan hukuman berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang korupsi. Hukuman itu, kata Ahok, berupa pemecatan sebagai PNS.
Ahok mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah. "Kalau pelanggaran menerima uang segala macam, bukan hanya dicopot, tapi dipecat dari PNS," ucap Ahok saat memberikan sambutan di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/8).
Sambutan itu disampaikan Ahok dalam acara pelantikan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Tri ditunjuk menggantikan Syamsudin Noor yang distafkan Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, tidak mempersoalkan apakah PNS yang menerima uang itu dipecat dengan hormat atau tidak hormat. Sebab, Ahok lebih mengutamakan ada pemecatan terhadap PNS itu.
"Pecat dengan hormat dan tidak hormat saya tidak masalah, tapi saya maunya dipecat dari PNS," tandas Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memberikan hukuman berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang korupsi. Hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS