Ahok Cabut Banding, Jaksa Pikir-pikir Dulu
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya masih mengkaji ulang banding yang pernah diajukan ke Pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Itu setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut memori banding dari pengadilan negeri terkait.
"Saya sudah bicarakan dengan jaksa penuntutnya. Intinya kami di sini melihat bagaimana perkembangan dinamika hukum yang sedang berjalan," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Lebih lanjut kata Prasetyo, pihaknya ingin mengkaji apakah patut jaksa penuntut tetap mengajukan banding. Ini termasuk sebagai penilaian revelansi dan urgensinya bagi jaksa penuntut mempertahankan upaya banding tersebut.
"Karena hukum itu bukan cuma kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan dengan melihat bagainana perkembangan selanjutnya," kata dia.
Meski begitu, bekas politikus Partai NasDem ini mengapresiasi langkah pencabutan banding yang dilakukan Ahok. Dengan begitu, kata dia, Ahok mengakui perbuatannya dan menerima vonis yang dijatuhi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ahok mencabut bandingnya itu hak dia. Hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati juga. Berarti dia sudh menerima keputusan pengadilan negeri, dia mengaku bersalah tentunya secara yuridis dia telah menerima tuduhan yang dibuktikan oleh hakim," tandas Prasetyo. (Mg4/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya masih mengkaji ulang banding yang pernah diajukan ke Pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI