Ahok Cabut Banding tapi kok Jaksa Penuntut Umum Tetap Lanjut?

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai ada hal ganjil dari sikap jaksa yang belum juga menarik permohonan banding, sementara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah melakukannya.
Disebut ganjil, karena jaksa merupakan penuntut umum, yang melakukan penuntutan hukum demi umum dan tak menuntut demi umum.
Artinya, ketika terdakwa sudah menerima hukuman, maka jaksa sebagai penuntut umum melakukan hal yang sama. Karena hakim sudah memutus lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Pertanyaannya ada apa, masyarakat akhirnya bertanya-tanya, wong yang dihukum saja menerima," ujar Mudzakir kepada JPNN, Rabu (24/5).
Mudzakir juga mendasari pandangannya dengan mencontohkan ketika di tingkat banding nantiny majelis hakim memutus bebas Ahok, maka reaksi masyarakat akan mengalir ke kejaksaan. Bukan lagi ke mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sebab pada dasarnya dengan mencabut permohonan banding, Ahok sudah mengakui kesalahan dan bersedia menjalani hukuman dengan baik. Tapi anehnya, jaksa terkesan tidak memikirkan hal tersebut.
"Kan ini menjadi kontras, apalagi sebelumnya jaksa juga menuntut ringan. Padahal kalau melihat proses sebelumnya, persepsi yang terbangun jaksa akan menuntut maksimal," pungkas Mudzakir.(gir/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai ada hal ganjil dari sikap jaksa yang belum juga menarik permohonan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik