Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Jaya Berencana Gelar Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara prihal pencabutan laporan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap dua tersangka berinisial AS dan EJ terkait pencemaran nama baik.
"Kemarin memang dari pengacara itu membuat laporan pencabutan perkaranya dan sudah diterima oleh penyidik, ya. Kami sudah membuat berita acara pencabutan dari penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9).
Namun, kepastian apakah perkara ini bisa dicabut atau tidak tergantung gelar perkara yang dilakukan pengawas penyidikan.
"Gelar perkara pengawas penyidikan nanti untuk bisa menentukan apakah perkara ini bisa dicabut atau tidak," kata Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan gelar perkara itu akan dilaksanakan secepatnya.
Diketahui, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi mencabut laporan polisi (LP) terhadap dua tersangka berinisial AS dan EJ terkait pencemaran nama baik, Senin (28/9) kemarin.
Pencabutan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy.
Adapun pertimbanganya kata Ramzy, kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi.
Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara terkait laporan pencabutan kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?