Ahok dan Djarot Blak-Blakan soal Minum Bir dan Mabuk

Ahok dan Djarot Blak-Blakan soal Minum Bir dan Mabuk
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat. Foto: dok.JPNN

Seperti diketahui, larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasar peraturan itu, terhitung mulai 16 April ini maka minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen, termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual supermarket atau hipermarket.(gil/jpnn)


JAKARTA - ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat bicara blak-blakan soal minuman beralkohol. Keduanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News