Ahok dan Vero Resmi Bercerai
jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan yang berlangsung 20 tahun lebih akhirnya kandas. Pasalnya majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ahok.
Sementara untuk hak asuh dua anak jatuh ke tangan Ahok selaku penggugat.
Ketua Majelis Hakim Sutardji dalam putusannya sempat membeberkan sejumlah poin dan fakta hukum yang menjadi pertimbangan mengapa hak asuh jatuh ke Ahok.
Kedua anak tersebut adalah Nathania yang sesuai akta kelahiran belum genap berusia 17 tahun dan Daud belum genap berusia 12 tahun
“Akan lebih bijaksana hak asuh dalam mendidik anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung dengan tetap memberikan kewajiban terhadap tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada kedua anaknya," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).
Kemudian secara psikologis kedua anak itu masih sangat membutuhkan kasih sayang orang tuanya. “Oleh karena kedua orang tuanya akan bercerai maka hak asuh yang dipermasalahkan penggugat harus ditentukan," timpal Sutardji.
Surtadji menambahkan, kedua anak yang belum dewasa itu masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu termasuk soal pendidikan.
Namun hal ini tidak bisa dilakukan karena Veronica Tan yang digugat cerai sudah melanggar norma dalam rumah tangga.
Hak asuh tidak diberikan kepada Veronica karena sudah melanggar norma dalam rumah tangga.
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Veronica Tan: Perempuan Mandiri Berani Speak Up
- Veronica Tan Minta Kaum Perempuan Lebih Pintar dan Mandiri
- Seusai Dilantik jadi Wamen PPPA, Veronica Tan Ungkap Pesan Presiden Prabowo
- Presiden Prabowo Resmi Melantik 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih