Ahok Dibui, Buni Yani Mestinya Tak Dijerat Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Buni Yani merasa di atas angin seiring vonis pengadilan atas Basuki Tjahaja Purnama berpengaruh terhadap perkara kliennya. Pasalnya, ketika Ahok -panggilan Basuki- divonis bersalah maka mestinya Buni harus terbebas dari jerat hukum.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya telah terbukti tak bersalah seiring vonis atas Ahok. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam putusannya menyatakan Ahok bersalah telah menodai agama.
Menurut majelis, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KHUP tentang penodaan agama. "Ahok divonis bersalah dengan dua tahun penjara, ini berarti apa yang disampaikan Buni Yani bukan fitnah, berita bohong, atau menyebarkan kebencian," kata Aldwin kepada JPNN Selasa (16/5).
Lebih lanjut Aldwin mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai perkara yang menjerat Ahok tidak ada korelasinya dengan unggahan Buni Yani di media sosial. Karena itu, kata Aldwin, majelis hakim menyimpulkan kasus Ahok juga tak ada kaitannya dengan delik yang menjerat Buni.
Selain itu, yang membuat publik resah juga bukan akibat perbuatan Buni Yani. "Jadi, seharusnya Buni Yani bebas dari segala tuntutan hukum," ucap Aldwin.(gil/jpnn)
Buni Yani merasa di atas angin seiring vonis pengadilan atas Basuki Tjahaja Purnama berpengaruh terhadap perkara kliennya. Pasalnya, ketika Ahok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum